UNDANG
- UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN
KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan
rakyat.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
BAB II. MADJELIS
PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
1. Madjelis
Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis
Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota
Negara.
3. Segala
putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
1. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam
melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan
rakyat.
2. Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana
mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1. Presiden
ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
masa waktunya.
Pasal 9
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat
mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan
darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan
akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden
menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Perubahan Pasal 14
1. Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
2. Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 15
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
1. Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan
ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
1. Presiden
dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Perubahan Pasal 18
1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
2. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,
Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam
undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
1. Susuan
Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan
Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika
sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan
Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
2. Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1. Anggauta-anggauta
Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika
rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang.
Pasal 22
1. Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam
persidangan yang berikut.
3. Djika
tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
1. Anggaran
pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan
Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala
padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal
keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
1. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
2. Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 26
1. Jang
mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat
yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib
mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi
kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
uman manusia.
2. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
2. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
1. Negara
berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara
mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
1. Tiap-tiiap
warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat
tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2. Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan
pendukung.
3. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
1. Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1. Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta
Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan
diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta
yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar